1-ANGGOTA KELOMPOK :
MOH NAZAR AGLIYONO
TEUKU PRYAN AKBAR
TAUFIQ RACHMAN WIJAYA
2-STRUKTUR ORGNISASI DAN DESKRIPSI TUGAS
TAUFIQ RACHMAN WIJAYA : System Analyst
Tugas : merancang dan membuat model sistem yang digunakan
pada proses rekrutmen dalam suatu perusahaan
TEUKU PRYAN AKBAR
: Manager SDM
Tugas : menyeleksi calon pegawai pada tahap wawancara caleon
pegwai dan menyatakan diterima atau tidaknya pegwai tersebut dalam perusahaan
yang bersangkutan.
MOH. NAZAR AGLIYONO :
Manager SDM
Tugas : menyeleksi calon pegawai pada tahap wawancara caleon
pegwai dan menyatakan diterima atau tidaknya pegwai tersebut dalam perusahaan
yang bersangkutan.
3-SISTEM REKRUITMENT DAN PENGGAJIAN
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai sistem perektutan
pegawai BUMN. Saya mendapatkan hasil sistem tersebut dengan mewawancarai orang
tua saya sebagai bagian dari BUMN tersebut.
I. SISTEM
PEREKRUTAN
Dari hasil wawancara didapatkan alur sistem perekrutan
seperti gambar dibawah.
Keterangan :
· CPNS
adalah calon pegawai yang mendaftar dengan melwati 3 tahap seleksi untuk dapat
menjadi pegawai BUMN tetap.
· Administrasi
adalah bagian dari tahap atau seleksi pertama yang dilewati Calon pegawai
dengan memenuhi persyaratan tertentu yang dibutuhkan .
· Tes
Tertulis adalah bagian tahap kedua setelah calon pegawai dinyatakan lulus dari
seleksi tahap administrasi. Tes tertulis ini adalah psikotes yang telah menjadi
standarisasi penyeleksian Calon pegwai BUMN maupun di institusi lainnya.
· Wawancara
adalah bagian tahap ketiga atau tahap terakhir setelah calon pegawai dinyatakan
lulus seleksi dari tahap tes tertulis. Wawancara dilakukan oleh bagian HRD
mengenai kemampuan yang dimiliki oleh calon pegawai dan memberi keputusan akhir
yang menyatakan diterima maupun tidak diterimanya calon pegawai yang telah
mengikuti tahapan tahapan test yang teleh dilewati.
· Setelelah
calon pegwai melalui tahap wawancara dan dinyatakan lulus dari tes,maka calon
pegwai harus menerima peraturan yang telah ditetapkan, maka calon pegawai
diterima menjadi pegawai, penerimaan disini ialah pegawai yang dikontrak untuk
maksimal ditinjau kinerjanya maksimal tiga tahun. Apabila selama tiga tahun pegawai
yang bersangkutan tidak terlibat masalah pekerjaan dan hasil kerjanya baik,
maka pegawai yang bersangkutan berhak menjadi pegwai tetap atau dapat dikatakan
sebagai pegwai negeri sipil yang bekerja di BUMN.
II. SISTEM
PENGGAJIAN
Dari hasil wawancara didapatkan struktur penggajian yang
dilakukan dalam badan usaha milik negara seperti pada gambar dibawah ini :
Dari strukur gambar diatas dapat diambil kesimpulan bahwa
setiap golongan PNS yang mendapatkan gaji ada tunjangan yang nilainya
berbeda-beda sesuai dengan golongannya baik PNS aktif maupun PNS yang telah
pensiun dini atau dipensiunkan, tapi pada PNS yang telah pensiun dini atau
dipensiunkan hanya mendapatkan gaji pokok selama waktu kerja yang telah dijalani.
Dibawah ini adalah data tabel berupa nilai gaji PNS tiap
golongan pada tahun 2013.
III. KESIMPULAN
Kesimpulan dari skenario yang saya tuangkan dalam artikel
ini adalah sistem perekrutan dan penggajian pada institusi pemerintahan (BUMN)
telah memiliki standarisasi seperti alur sistem yang telah dijelaskan pada
bagian pertama. Sama halnya pada sistem penggajian memiliki sistem yang telah
ada standarisasinya dengan membagi golongan PNS dalam penggajian dengan
tunjangan yang sama namun berbeda nilainya pada tiap golongan.
Nilai gaji pada tiap golongan selalu berubah tiap tahunnya
disesuaikan dengan ekonomi dalam negeri untuk mensejahterakan pegawainya.
Sekian J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar