Selasa, 19 November 2013

SISTEM REKRUTMEN DAN PENGGAJIAN PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

1-ANGGOTA KELOMPOK :
MOH NAZAR AGLIYONO
TEUKU PRYAN AKBAR
TAUFIQ RACHMAN WIJAYA

2-STRUKTUR ORGNISASI DAN DESKRIPSI TUGAS
TAUFIQ RACHMAN WIJAYA  : System Analyst
Tugas : merancang dan membuat model sistem yang digunakan pada proses rekrutmen dalam suatu  perusahaan

TEUKU PRYAN AKBAR           : Manager SDM
Tugas : menyeleksi calon pegawai pada tahap wawancara caleon pegwai dan menyatakan diterima atau tidaknya pegwai tersebut dalam perusahaan yang bersangkutan.

MOH. NAZAR AGLIYONO      : Manager SDM
Tugas : menyeleksi calon pegawai pada tahap wawancara caleon pegwai dan menyatakan diterima atau tidaknya pegwai tersebut dalam perusahaan yang bersangkutan.
3-SISTEM REKRUITMENT DAN PENGGAJIAN
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai sistem perektutan pegawai BUMN. Saya mendapatkan hasil sistem tersebut dengan mewawancarai orang tua saya sebagai bagian dari BUMN tersebut.

I.         SISTEM PEREKRUTAN
Dari hasil wawancara didapatkan alur sistem perekrutan seperti gambar dibawah. 




Keterangan :
·         CPNS adalah calon pegawai yang mendaftar dengan melwati 3 tahap seleksi untuk dapat menjadi pegawai BUMN tetap.
·         Administrasi adalah bagian dari tahap atau seleksi pertama yang dilewati Calon pegawai dengan memenuhi persyaratan tertentu yang dibutuhkan .
·         Tes Tertulis adalah bagian tahap kedua setelah calon pegawai dinyatakan lulus dari seleksi tahap administrasi. Tes tertulis ini adalah psikotes yang telah menjadi standarisasi penyeleksian Calon pegwai BUMN maupun di institusi lainnya.
·         Wawancara adalah bagian tahap ketiga atau tahap terakhir setelah calon pegawai dinyatakan lulus seleksi dari tahap tes tertulis. Wawancara dilakukan oleh bagian HRD mengenai kemampuan yang dimiliki oleh calon pegawai dan memberi keputusan akhir yang menyatakan diterima maupun tidak diterimanya calon pegawai yang telah mengikuti tahapan tahapan test yang teleh dilewati.
·         Setelelah calon pegwai melalui tahap wawancara dan dinyatakan lulus dari tes,maka calon pegwai harus menerima peraturan yang telah ditetapkan, maka calon pegawai diterima menjadi pegawai, penerimaan disini ialah pegawai yang dikontrak untuk maksimal ditinjau kinerjanya maksimal tiga tahun. Apabila selama tiga tahun pegawai yang bersangkutan tidak terlibat masalah pekerjaan dan hasil kerjanya baik, maka pegawai yang bersangkutan berhak menjadi pegwai tetap atau dapat dikatakan sebagai pegwai negeri sipil yang bekerja di BUMN.

II.       SISTEM PENGGAJIAN
Dari hasil wawancara didapatkan struktur penggajian yang dilakukan dalam badan usaha milik negara seperti pada gambar dibawah ini :



Dari strukur gambar diatas dapat diambil kesimpulan bahwa setiap golongan PNS yang mendapatkan gaji ada tunjangan yang nilainya berbeda-beda sesuai dengan golongannya baik PNS aktif maupun PNS yang telah pensiun dini atau dipensiunkan, tapi pada PNS yang telah pensiun dini atau dipensiunkan hanya mendapatkan gaji pokok selama waktu kerja yang telah dijalani.


Dibawah ini adalah data tabel berupa nilai gaji PNS tiap golongan pada tahun 2013.




III.      KESIMPULAN
Kesimpulan dari skenario yang saya tuangkan dalam artikel ini adalah sistem perekrutan dan penggajian pada institusi pemerintahan (BUMN) telah memiliki standarisasi seperti alur sistem yang telah dijelaskan pada bagian pertama. Sama halnya pada sistem penggajian memiliki sistem yang telah ada standarisasinya dengan membagi golongan PNS dalam penggajian dengan tunjangan yang sama namun berbeda nilainya pada tiap golongan.
Nilai gaji pada tiap golongan selalu berubah tiap tahunnya disesuaikan dengan ekonomi dalam negeri untuk mensejahterakan pegawainya.

Sekian J


Tidak ada komentar:

Posting Komentar